Nama : Amelia Putri Liliani
NPM / Kelas : 10210607 / 3 EA 18
Tema : Penerapan tanggungjawab Bank
Swasta sebagai agen penjualan reksadana.
Bank Syariah untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah. Keikutsertaan
Bank Syariah sebagai Agen (wakil) penjual ReksadanaSyariah merupakan bentuk
luas dari kegiatan usaha Bank Syariah dalamdunia Perbankan. Hal ini disebabkan
karena semakin berkembanganyaperkembangan dunia investasi dan modernisasi yang
menuntut Bank Syariah juga harus menunjukkan eksistensinya dalam rangka
memberikanpelayanan jasa bagi nasabah yang membutuhkan.
Jurnal 1 :
Hubungan Hukum Antara Nasabah dengan Bank Syariah
Penerapan hukum syariah dalam
konteks hukum positif tersebut juga dapatdiwujudkan dalam kegiatan perbankan
syariah. Sebagaimana umumnya transaksiantara bank syariah dengan nasabah,
terutama yang berbentuk pemberian fasilitaspembiayaan, selalu dituangkan dalam
suatu surat perjajian. Berkaitan dengan halini, para pihak yang melakukan
hubungan hukum, yaitu bank syariah dan nasabah,dapat memasukkan aspek-aspek
syariah dalam konteks hukum positif Indonesiasesuai dengan keinginan kedua
belah pihak. Akan tetapi, asas kebebasanberkontrak ini harus memenuhi
syarat-syarat sahnya suatu perjajian, baik menurutsyariah maupun KUHPerdata
pasal 1320. Dengan kata lain, jika bank syariah dan nasabah membuat perjajian
yangbentuk formalnya didasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata dan pasal 1338 KUHPerdata,
tapi isi, materi, atau substansinya didasarkan atas ketentuan syariah,maka
perjanjian tersebut dapat dikatakan sah, baik dilihat dai sisi hukum
nasionalmaupun dari sisi syariah.
Pada praktiknya, penyusunan suatu
perjanjian antara bank syariah dengan nasabah, dari sisi hukum positif, selain
mengacu kepada KUHPerdata, jugamerujuk kepada UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perubahan UU No. 7 tahun 1992tentang Perbankan dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah,sedangkan dari sisi syariah, para pihak tersebut berpedoman
kepada fatwa-fatwaDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Jurnal 2 :
Tanggung Jawab Bank Syariah sebagai Agen (wakil) Penjual Reksadana Syariah
Reksadana Syariah terhadap Nasabah
Pembeli Reksadana Tinjauan Prinsip Syariah Islam dalam Bank Syariah sebagai
Agen Reksadana syariah Dalam struktur organisasi lembaga keuangan ekonomi
syariah dapatmemiliki struktur yang sama dengan lembaga keuangan ekonomi
konvensional,misalnya komisaris dan direksi. Namun dalam struktur organisasi
lembagakeuangan syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas syraiah (DPS) yangbertugas
mengawasi operasional lembaga dan produk-produk agar sesuai denganhukum-hukum
syariah. Pengawasan tersebut dilakukan setelah para anggotaDewan Pengawas
syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional(DSN) Majelis Ulama
Indonesia.
a.Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT MMI
adalah dewan pengawas yangbertugas mengawasi kegiatan PT MMI dalam mengelola
Reksa Dana Syariah agartetap sesuai denganPrinsip-Prinsip Syariah di Pasar
Modal. Penempatan DewanPengawas Syariah PT MMI adalah atas persetujuan DSN -
MUI.
Peran
utama DPS adalah mengawasi jalannya operasional lembagakeuangan sehari-hari
agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prinsip syariah.Selain itu, tugas
dan fungsi DPS yang diatur dalam Pedoman Rumah TanggaDewan Syariah Nasional
adalah:
1)
DPS pada setiap lembaga keuangan
mempunyai tugas pokok:
a)Memberikan nasehat dan saran
kepada direksi, pimpinan unit usahasyariah dan pimpinan kantor cabang lembaga
keuangan syariah mengenaihal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.
b)Melakukan pengawasan, baik secara
aktif maupun pasif, terutama dalampelaksanaan fatwa DSN serta memberikan
pengarahan/pengawasan atasproduk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan
prinsip syariah.
c)Sebagai mediator antara lembaga
keuangan syariah dengan DSN dalammengkomunikasikan usul dan saran pengembangan
produk dan jasa darilembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa
dari DSN.
2) DPS berfungsi sebagai perwakilan DSN yang
ditempatkan pada lembagakeuangan syariah, wajib:
a) Mengikuti
fatwa DSN
b)
Merumuskan permasalahn yang memerlukan pengesahan DSN
c)
Melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan lembaga keuangansyariah yang
diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalamsatu tahun
b. Dewan
Syariah Nasional (DSN) majelis Ulama Indonesia (MUI)
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional ini adalah
mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah
Islam.
Latar
Belakang Masalah
Industri perbankan di Indonesia
memiliki peranan yang strategis dalam perkembangan investasi dan pembangunan
Nasional serta perekonomian diIndonesia. Peran strategis yang dimiliki Bank
selain sebagai lembaga pemberipinjaman dan penerima simpanan, bank juga sebagai
lembaga perputaran uang.
Perkembangan industri
perbankan pun terus melaju pesat dengan kehadiran bank yang menggunakan
sistem syariah dalam pengelolaannya.Perkembangan pasar keuangan syariah di
Indonesia didorong olehkeberadaan umat Islam yang merupakan mayoritas penganut
agama Islam diIndonesia. Pasar keuangan tersebut lahir karena ketidakpuasan
nasabah ataspelayanan yang diberikan oleh kegiatan keuangan konvensional.
Selain ituperkembangan syariah juga lahir karena keinginan umat Islam untuk
kembali padaajaran Islam secara menyeluruh. Dalam transaksi-transaksi, baik
secara konvensional maupun syariah, yang dilakukan oleh nasabah dengan
bank dilakukan dengan didahului oleh adanya suatu perjanjian atau kontrak
antara bank dengan nasabah. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan mengenai
perjanjian dalamBuku ke-III KUHPerdata berlaku juga terhadap
transaksi-transaksi perbankan.
Secara
yuridis, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 TentangPerbankan, yang merupakan
penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992 Tentang Perbankan dan
peraturan pendukungnya, telahmengukuhkan keberadaan perbankan syariah di
Indonesia. Selain itu, UU tersebut telah memberikan peluang yang semakin besar
bagi berkembangnya, bank-bank syariah.Salah satu prinsip utama dalam
ekonomi Islam adalah larangan riba dan menggantikannya dengan system syariah,
antara lain sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil, bank yang menerapkan
Prinsip Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena
semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi kerugian
yang timbul, sehingga akan menimbulkanposisi yang berimbang antara bank dan
nasabah, baik nasabah pemilik modal maupun nasabah pengelola modal.Kelahiran
sistem perbankan syariah membawa dampak tersendiri bagidunia usaha di
Indonesia. Jenis produk pelayanan yang berbeda dengan produk jasa
bank konvensional dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, salahsatu
ciri yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah adanyasistem
bagi hasil atau berdasarkan kaidah mudharabah.
Sistem bagi hasildianggap sangat baik karena dengan
sistem ini nasabah dan bank syariah bersama-sama menentukan bentuk dan arah
pengelolaan dana yang disetorkan nasabah.Keuntungan yang diperoleh dibagi
antara kedua pihak dengan transparansi.Dengan kelebihannya ini perbankan
syariah secara perlahan mulai dijadikanalternatif sumber pembiayaan bagi para
pelaku usaha. Selain itu bank syariah jugamenjauhkan diri dari kemungkinan
adanya gharar, maisir, dan riba.
Tujuan
Penelitian
Terdapat dua tujuan dari penelitian
ini, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan penelitian secara umum adalah
untuk mengkaji secara mendalam mengenai tanggung jawab bank syariah sebagai
agen (wakil) penjual Reksadana syariah dalam perbankan syariah. Tujuan khusus
dilakukan penelitian ini adalah untuk :
1.Memberikan
penjelasan mengenai pengaturan Bank syariah sebagai agen(wakil) penjual
reksadana syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2.
Memberikan gambaran untuk memahami mengenai akad yang digunakan dalam hubungan
hukum bank sebagai agen (wakil) penjual reksadana syariah dengan nasabah
pembeli reksadana syariah.
3.Memberikan
gambaran untuk memahami mekanisme prosedur pembelian reksadana syariah dalam
Perbankan Syariah.
METODE
PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian
adalah metode penelitian yuridis normatif . Hal ini karena bahan
penelitian yang digunakanadalah bahan-bahan hukum. Selain itu juga, penelitian
ini bersifat deskriptif-analisis karena penelitian ini bertujuan untuk
memberikan gambaran danpenjelasan mengenai Tanggung jawab Bank syariah sebagai
agen (wakil) penjualReksadana Syariah dalam perbankan syariah.
Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode
penelitiankepustakaan yang menggunakan jenis data sekunder. Adapun data
sekunder yangdigunakan antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier.
VARIABEL
PENELITIAN
Primer Bahan
hukum primer yang digunakan oleh penulis terdiri dari beberapa peraturan
perundang-undangan yang terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992 Tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang perubahan Undang-Undang NomorTahun 1992 Tentang Perbankan,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 TentangPasar Modal, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
20/DSN-MUI/IV/2001Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana
Syariah, FatwaDewan Syariah Nasional Nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang
Wakalah,Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal danPedoman
Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, selain itu juga
digunakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 TentangTransparansi
informasi Produk Perbankan dan Penggunaan Data pribadi nasabah
Bahan Hukum SekunderBahan hukum sekunder yang
digunakan oleh penulis terdiri dari buku-bukuhukum, jurnal-jurnal hukum,
skripsi, artikel hukum, dan lain-lain yang terkaitdengan penelitian ini.
Tersier Sedangkan
Bahan hukum tersier yang digunakan berupa kamus seperti
Black’s Dictionary dan bahan-bahan lainnya yang berkaitan
dengan perbankan.
MODEL
data sekunder yang
digunakan oleh penulis yaitu melakukan wawancara kepada salah satu narasumber
dari Bank Syariah X yang kompeten untuk memberikan informasi di Bank
Syariah X. Namun, data primer ini digunakan sebagai pelengkap data sekunder.
Alat pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah pengumpulan data
yang didasarkan pada studi dokumen mencakup buku, artikel, makalah, skripsi,
dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Metode pengelolahan dan
analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah kualitatif.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan dan analisis yang telah
dikemukakan penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut :
Keikutsertaan Bank Syariah sebagai Agen (wakil)
penjual Reksadana Syariah merupakan bentuk luas dari kegiatan usaha Bank
Syariah dalam dunia Perbankan. Hal ini disebabkan karena semakin berkembanganya
perkembangan dunia investasi dan modernisasi yang menuntut Bank Syariah
juga harus menunjukkan eksistensinya dalam rangka memberikanpelayanan jasa bagi
nasabah yang membutuhkan. Keikutsertaan Bank Syariah sebagai agen (wakil)
penjual Reksadana Syariah juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan nasabah akan
investasi yang berdasarkanprinsip syariah yang bertujuan untuk menghindari diri
dari investasi yang mengandung unsur, riba, gharar, maysir,maksiat dan
kedzaliman sertasebagai bentuk pemurnian nilai-nilai agama Islam yang
berdasarkan Al-quran dan As-Sunah dikarenakan Indonesia adalah salah satu
negara yang mempunyai
jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Oleh karena itu Bank Syariah, sebagai wadah yang berfungsi sebagai perantara baginasabah
yang ingin menginvestasikan dananya dalam bentuk reksadana syariah, memberikan pelayanan dalam bentuk jasa untuk menjadi perantara atau wakil untuk memasarkan dan menjual produk reksadanasyariah
yang dikelola oleh manajer investasi. Pengaturan kegiatan usaha Bank Syariah sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah memang tidak secara eksplisit ditegaskan atau diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) butir q jo Pasal 20 ayat (1) butir e, g, h yang menyatakan bahwa Bank Syariah dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang
perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan merupakan salah salah satu dasar hukum Bank Syariah untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah. Pengaturan
terhadap investasi Reksadana Syariah yang berbasiskan
prinsip syariah juga harus memenuhi ketentuan Islam yaitu Al-Quran dan
As-Sunnah. Indonesia telah mengaturnya dalam peraturanperundangan yang
dituangkan dalam peraturan Bapepam, antara lain:Peraturan nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah, PeraturanNomor IX.A.14 tentang Akad-Akad yang
digunakan dalam Penerbitan Efek
Syariah, Peraturan Nomor II. K. 1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Selain itu, Mahkamah Agung melalui badan peradilan agama juga mengeluarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.Selain
itu, Dewan Syariah Nasional MUI mengeluarkan peraturan berupafatwa antara lain:
Fatwa Nomor 10/DSN-MUI/1V/2000 tentang wakalah,Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi
untuk Reksadana Syariah, Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003Tentang Pedoman Penerapan
Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
http://www.scribd.com/doc/89013847/5/Metode-Penelitian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar