Senin, 22 Oktober 2012

metode riset


Nama              : Amelia Putri Liliani
NPM / Kelas   : 10210607 / 3 EA 18

Tema : Penerapan tanggungjawab Bank Swasta sebagai agen penjualan reksadana.
Bank Syariah untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah. Keikutsertaan Bank Syariah sebagai Agen (wakil) penjual ReksadanaSyariah merupakan bentuk luas dari kegiatan usaha Bank Syariah dalamdunia Perbankan. Hal ini disebabkan karena semakin berkembanganyaperkembangan dunia investasi dan modernisasi yang menuntut Bank Syariah juga harus menunjukkan eksistensinya dalam rangka memberikanpelayanan jasa bagi nasabah yang membutuhkan.
            
Jurnal 1 : Hubungan Hukum Antara Nasabah dengan Bank Syariah

Penerapan hukum syariah dalam konteks hukum positif tersebut juga dapatdiwujudkan dalam kegiatan perbankan syariah. Sebagaimana umumnya transaksiantara bank syariah dengan nasabah, terutama yang berbentuk pemberian fasilitaspembiayaan, selalu dituangkan dalam suatu surat perjajian. Berkaitan dengan halini, para pihak yang melakukan hubungan hukum, yaitu bank syariah dan nasabah,dapat memasukkan aspek-aspek syariah dalam konteks hukum positif Indonesiasesuai dengan keinginan kedua belah pihak. Akan tetapi, asas kebebasanberkontrak ini harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjajian, baik menurutsyariah maupun KUHPerdata pasal 1320. Dengan kata lain, jika bank syariah dan nasabah membuat perjajian yangbentuk formalnya didasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata dan pasal 1338 KUHPerdata, tapi isi, materi, atau substansinya didasarkan atas ketentuan syariah,maka perjanjian tersebut dapat dikatakan sah, baik dilihat dai sisi hukum nasionalmaupun dari sisi syariah.

Pada praktiknya, penyusunan suatu perjanjian antara bank syariah dengan nasabah, dari sisi hukum positif, selain mengacu kepada KUHPerdata, jugamerujuk kepada UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992tentang Perbankan dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,sedangkan dari sisi syariah, para pihak tersebut berpedoman kepada fatwa-fatwaDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Jurnal 2 : Tanggung Jawab Bank Syariah sebagai Agen (wakil) Penjual Reksadana Syariah
Reksadana Syariah terhadap Nasabah Pembeli Reksadana Tinjauan Prinsip Syariah Islam dalam Bank Syariah sebagai Agen Reksadana syariah Dalam struktur organisasi lembaga keuangan ekonomi syariah dapatmemiliki struktur yang sama dengan lembaga keuangan ekonomi konvensional,misalnya komisaris dan direksi. Namun dalam struktur organisasi lembagakeuangan syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas syraiah (DPS) yangbertugas mengawasi operasional lembaga dan produk-produk agar sesuai denganhukum-hukum syariah. Pengawasan tersebut dilakukan setelah para anggotaDewan Pengawas syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional(DSN) Majelis Ulama Indonesia.  
a.Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT MMI adalah dewan pengawas yangbertugas mengawasi kegiatan PT MMI dalam mengelola Reksa Dana Syariah agartetap sesuai denganPrinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal. Penempatan DewanPengawas Syariah PT MMI adalah atas persetujuan DSN - MUI.
            Peran utama DPS adalah mengawasi jalannya operasional lembagakeuangan sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prinsip syariah.Selain itu, tugas dan fungsi DPS yang diatur dalam Pedoman Rumah TanggaDewan Syariah Nasional adalah:
1)      DPS pada setiap lembaga keuangan mempunyai tugas pokok:
a)Memberikan nasehat dan saran kepada direksi, pimpinan unit usahasyariah dan pimpinan kantor cabang lembaga keuangan syariah mengenaihal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.
b)Melakukan pengawasan, baik secara aktif maupun pasif, terutama dalampelaksanaan fatwa DSN serta memberikan pengarahan/pengawasan atasproduk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.
c)Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalammengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa darilembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
2)  DPS berfungsi sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada lembagakeuangan syariah, wajib:
a) Mengikuti fatwa DSN
b) Merumuskan permasalahn yang memerlukan pengesahan DSN
c) Melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan lembaga keuangansyariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalamsatu tahun

b.         Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis Ulama Indonesia (MUI)
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional ini adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam.

Latar Belakang Masalah

Industri perbankan di Indonesia memiliki peranan yang strategis dalam perkembangan investasi dan pembangunan Nasional serta perekonomian diIndonesia. Peran strategis yang dimiliki Bank selain sebagai lembaga pemberipinjaman dan penerima simpanan, bank juga sebagai lembaga perputaran uang.

 Perkembangan industri perbankan pun terus melaju pesat dengan kehadiran bank yang menggunakan sistem syariah dalam pengelolaannya.Perkembangan pasar keuangan syariah di Indonesia didorong olehkeberadaan umat Islam yang merupakan mayoritas penganut agama Islam diIndonesia. Pasar keuangan tersebut lahir karena ketidakpuasan nasabah ataspelayanan yang diberikan oleh kegiatan keuangan konvensional. Selain ituperkembangan syariah juga lahir karena keinginan umat Islam untuk kembali padaajaran Islam secara menyeluruh. Dalam transaksi-transaksi, baik secara konvensional maupun syariah, yang dilakukan oleh nasabah dengan bank dilakukan dengan didahului oleh adanya suatu perjanjian atau kontrak antara bank dengan nasabah. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian dalamBuku ke-III KUHPerdata berlaku juga terhadap transaksi-transaksi perbankan.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 TentangPerbankan, yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992 Tentang Perbankan dan peraturan pendukungnya, telahmengukuhkan keberadaan perbankan syariah di Indonesia. Selain itu, UU tersebut telah memberikan peluang yang semakin besar bagi berkembangnya, bank-bank syariah.Salah satu prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah larangan riba dan menggantikannya dengan system syariah, antara lain sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil, bank yang menerapkan Prinsip Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi kerugian yang timbul, sehingga akan menimbulkanposisi yang berimbang antara bank dan nasabah, baik nasabah pemilik modal maupun nasabah pengelola modal.Kelahiran sistem perbankan syariah membawa dampak tersendiri bagidunia usaha di Indonesia. Jenis produk pelayanan yang berbeda dengan produk  jasa bank konvensional dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, salahsatu ciri yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah adanyasistem bagi hasil atau berdasarkan kaidah mudharabah.

Sistem bagi hasildianggap sangat baik karena dengan sistem ini nasabah dan bank syariah bersama-sama menentukan bentuk dan arah pengelolaan dana yang disetorkan nasabah.Keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak dengan transparansi.Dengan kelebihannya ini perbankan syariah secara perlahan mulai dijadikanalternatif sumber pembiayaan bagi para pelaku usaha. Selain itu bank syariah jugamenjauhkan diri dari kemungkinan adanya gharar, maisir, dan riba.


Tujuan Penelitian

Terdapat dua tujuan dari penelitian ini, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan penelitian secara umum adalah untuk mengkaji secara mendalam mengenai tanggung jawab bank syariah sebagai agen (wakil) penjual Reksadana syariah dalam perbankan syariah. Tujuan khusus dilakukan penelitian ini adalah untuk :

1.Memberikan penjelasan mengenai pengaturan Bank syariah sebagai agen(wakil) penjual reksadana syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Memberikan gambaran untuk memahami mengenai akad yang digunakan dalam hubungan hukum bank sebagai agen (wakil) penjual reksadana syariah dengan nasabah pembeli reksadana syariah.

3.Memberikan gambaran untuk memahami mekanisme prosedur pembelian reksadana syariah dalam Perbankan Syariah.


METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif . Hal ini karena bahan penelitian yang digunakanadalah bahan-bahan hukum. Selain itu juga, penelitian ini bersifat deskriptif-analisis karena penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran danpenjelasan mengenai Tanggung jawab Bank syariah sebagai agen (wakil) penjualReksadana Syariah dalam perbankan syariah.
Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode penelitiankepustakaan yang menggunakan jenis data sekunder. Adapun data sekunder yangdigunakan antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

VARIABEL PENELITIAN

 Primer Bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang NomorTahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 TentangPasar Modal, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah, FatwaDewan Syariah Nasional Nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah,Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal danPedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, selain itu juga digunakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 TentangTransparansi informasi Produk Perbankan dan Penggunaan Data pribadi nasabah
Bahan Hukum SekunderBahan hukum sekunder yang digunakan oleh penulis terdiri dari buku-bukuhukum, jurnal-jurnal hukum, skripsi, artikel hukum, dan lain-lain yang terkaitdengan penelitian ini.

Tersier Sedangkan Bahan hukum tersier yang digunakan berupa kamus seperti
            Black’s Dictionary dan bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan perbankan.

MODEL
data sekunder yang digunakan oleh penulis yaitu melakukan wawancara kepada salah satu narasumber dari Bank Syariah X yang kompeten untuk memberikan informasi di Bank Syariah X. Namun, data primer ini digunakan sebagai pelengkap data sekunder. Alat pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah pengumpulan data yang didasarkan pada studi dokumen mencakup buku, artikel, makalah, skripsi, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Metode pengelolahan dan analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah kualitatif.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemaparan dan analisis yang telah dikemukakan penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut :
Keikutsertaan Bank Syariah sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah merupakan bentuk luas dari kegiatan usaha Bank Syariah dalam dunia Perbankan. Hal ini disebabkan karena semakin berkembanganya perkembangan dunia investasi dan modernisasi yang menuntut Bank Syariah juga harus menunjukkan eksistensinya dalam rangka memberikanpelayanan jasa bagi nasabah yang membutuhkan. Keikutsertaan Bank Syariah sebagai agen (wakil) penjual Reksadana Syariah juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan nasabah akan investasi yang berdasarkanprinsip syariah yang bertujuan untuk menghindari diri dari investasi yang mengandung unsur, riba, gharar, maysir,maksiat dan kedzaliman sertasebagai bentuk pemurnian nilai-nilai agama Islam yang berdasarkan Al-quran dan As-Sunah dikarenakan Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Oleh karena itu Bank Syariah, sebagai wadah yang berfungsi sebagai perantara baginasabah yang ingin menginvestasikan dananya dalam bentuk reksadana syariah, memberikan pelayanan dalam bentuk jasa untuk menjadi perantara atau wakil untuk memasarkan dan menjual produk reksadanasyariah yang dikelola oleh manajer investasi. Pengaturan kegiatan usaha Bank Syariah sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah memang tidak secara eksplisit ditegaskan atau diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) butir q jo Pasal 20 ayat (1) butir e, g, h yang menyatakan bahwa Bank Syariah dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan salah salah satu dasar hukum Bank Syariah untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah. Pengaturan terhadap investasi Reksadana Syariah yang berbasiskan prinsip syariah juga harus memenuhi ketentuan Islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Indonesia telah mengaturnya dalam peraturanperundangan yang dituangkan dalam peraturan Bapepam, antara lain:Peraturan nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, PeraturanNomor IX.A.14 tentang Akad-Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah, Peraturan Nomor II. K. 1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Selain itu, Mahkamah Agung melalui badan peradilan agama juga mengeluarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.Selain itu, Dewan Syariah Nasional MUI mengeluarkan peraturan berupafatwa antara lain: Fatwa Nomor 10/DSN-MUI/1V/2000 tentang wakalah,Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah, Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003Tentang Pedoman Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.


http://www.scribd.com/doc/89013847/5/Metode-Penelitian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar