Minggu, 02 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI #

NAMA           : AMELIA PUTRI LILIANI
NPM               : 10210607
KELAS          : 2EA18
TUGAS          : 1
1.      PENDAHULUAN


1.1.   Konsep Koperasi
Koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini  dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara berkembang merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
a. Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama,
·         Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati,
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia.

1.1.   Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat pada faktor ideologi dan pandangan (way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentuakan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Dapat disimpulkan, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara mengakibatkan perbedaan perideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun juga berrbeda, sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsanya tersebut, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.

1.2.   Sejarah Perkembangana Koperasi

a. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi moderen yang berkembang dewasa ini lahir pertama di Inggris yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844, koperasi timbul pada perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945 CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja. Pada tahun 1876 koperasi melakukan ekspansi usaha bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada 1870 di bidang penerbit. The Women Cooperative Guild dibentuk pada tahun 1883. Pada tahun 1919 didirikan lembaga pendidikan koperasi pertama.

b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Perlu di Ingat bahwa indonesia baru mengenal koperasi pada tahun 1915, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia. Pada tahun 1920, diadakan cooperative commisie yang di ketuai ole3h Dr. JH. Boeke, komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan september 1921. Dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra. Pada akhir 1930 didirikanlah jawatan koperasi. Tahun (1930-1934) Jawatan koperasi masuk dalam lingkungan departemen BB (Departemen Dalam Negeri), kemudian pada tahun 1935, jawatan koperasi dipindahkan ke departemen E.Z (Departemen Kehakiman). Pada tanggal 12 juli 1947 di selenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa yang di Tasikmalaya, didalam kongres telah diputuskan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia). Pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi koperasi. Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan peraturan No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU. No.14 tahun 1965, dimana prinsip  NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pemerintah juga mengeluarkan UU No.25 dan PP No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

2.      PEMBAHASAN


2.1.    Pengertian Koperasi dan Prinsip Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
·         Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
·         Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
·         Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·         Pengawasan dilakukan oleh anggota.
·         Mempunyai sifat saling tolong menolong.
·         Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya.

a. Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Kerjasama adalah sebuah asosiasi dari orang, biasanya berarti terbatas, yang telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum dan melalui pembentukan organisasi businnes dikendalikan secara demokratis, adil membuat
Kontribusi modal yang dibutuhkan dan eccepting bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
b. CHANIAGO
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang berangotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. P.J.V. Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk koperasi) yang umumnya diterima, tetapi princeple umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau coperate, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
d. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat gotong royong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
e. Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolonh menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
f. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.2.   Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
2.3.   Prinsip Koperasi
a. Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperai
·         Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Herman Schulze
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggungjawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke aggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
f. Prinsip Koperasi Indonesia
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi



3.      ORGANISASI DAN MANAJEMEN
3.1.   Bentuk Organisasi
a. Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan, merupakan bentuk organisasi koperasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum. Sub sistem koperasi :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b. Menurut Ropke : bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut.
·         Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem :
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
c. Di Indonesia : bentuk organisasi koperasi yang merupakan suatu susunan tanggungjawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Rapat Anggota,
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan
3.2.  HIRARKI TANGGUNGJAWAB
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengelola
Pengelola adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya ; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). Ropke J ( 1988 ).
3.3.  Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi





PENUTUP

KESIMPULAN
Koperasi merupakan kerjasama individu atau kelompok untuk mencapai tujuan yang sama yaitu dapat mensejahterakan rakyat dalam perekonomian. Dapat disimpulkan, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Kemudian koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.


SARAN
Dengan adanya pembahasan mengenai ekonomi koperasi kita diharapkan dapat memahami bahwa koperasi sangat berperan penting dalam perekonomian negara dan masyarakat. Tanpa adanya koperasi di suatu negara, negara tersebut kemungkinan akan mengalami perekonomian yang buruk. Karena koperasi bagi masyarakat indonesia, sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Oleh karena itu kita harus ikut mengembangkan koperasi yang telah ada agar menjaadi lebih baik lagi.












DAFTAR PUSTAKA

1. Koperasi teori dan praktik oleh Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, Wisnu Chandra K.
3. Ahim.staff.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar