Nama : Amelia Putri Liliani
NPM : 10210607
Kelas :
4 EA 18
1.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis,
antara lain yaitu :
1.
Norma Agama
2. Norma
Kesusilaan
3.
Norma Kesopanan
4. Norma
Kebiasaan (Habit)
5. Norma
Hukum
Penjelasan dan
Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma
Agama, Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama.
Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila
seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung
melanggar norma-norma agama.
2. Norma
Kesusilaan, Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia.
Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma
kesusilan.
3. Norma
Kesopanan, Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang
berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari
norma kesopanan.
4. Norma
Kebiasaan (Habit), Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang
dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi
kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh
anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran
bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma
Hukum, Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum
bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah
satu contoh dari norma hukum.
2.
Etika dibagi menjadi dua yaitu :
1. Etika
Deskriptif
Etika yang menelaah
secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang
dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya
Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni
mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan
situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan
dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan
dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika
Normatif
Etika yang
menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh
manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat
menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
3.
prinsip-prinsip etika bisnis
a. Prinsip
Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak
berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya
kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga
mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang
meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen,
pemerintah, dan masyarakat.
b. Prinsip
Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat
perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan
kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak
pelaku bisnis melakukan penipuan.
c. Prinsip
Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar
kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan
apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang
merugikan orang lain atau mitra bisnis.
d. Prinsip
Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi
hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama
nilainya.
e. Prinsip
Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita
memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan
memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
4.
Sebuah stakeholder perusahaan
adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis
secara keseluruhan. Konsep stakeholder pertama kali digunakan dalam sebuah
memorandum internal 1963 di Stanford Research lembaga. Ini didefinisikan pemangku
kepentingan sebagai [1] “kelompok-kelompok yang tanpa dukungan organisasi akan
berhenti untuk eksis.” Teori ini kemudian dikembangkan dan diperjuangkan oleh
R. Edward Freeman pada 1980-an. Sejak itu telah mendapat penerimaan luas dalam
praktek bisnis dan teori yang berkaitan dengan manajemen strategis, tata kelola
perusahaan, tujuan bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jenis
stakeholders :
1. Orang-orang
yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak
terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
2. Di
sektor swasta, orang-orang yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang
diambil oleh sebuah organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua,
anak-anak, pelanggan, pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok,
orang-orang yang terkait atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau
individu yang dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan
kelompok.
3. Seorang
individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau
kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga
kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder
pengaruh program, produk, dan jasa.
4. Setiap
organisasi, badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin
dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan,
pencegahan polusi, konservasi energi, dll
5. Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.
5. Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.
Pasar (atau
primer) Stakeholder – stakeholder biasanya internal, adalah mereka
yang terlibat dalam transaksi ekonomi dengan bisnis. (Untuk pemegang saham
contoh, pelanggan,pemasok,kreditor,dankaryawan)
Non Pasar
(atau Sekunder) Stakeholder – biasanya para pemangku kepentingan
eksternal, adalah mereka yang – meskipun mereka tidak terlibat dalam pertukaran
ekonomi langsung dengan bisnis – dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi
tindakannya. (Misalnya masyarakat umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok
dukungan bisnis, dan media)
Pengertian
stakeholder dari buku “Rhenald Kasali Manajemen Public Relations halam 63 ”
sebagi berikut:
“Stakeholders adalah
setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai
peran dalam menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang
yang mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain
menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure
group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan.” Stakeholders Internal :
1. Pemegang
saham
2. Manajemen
dan Top Executive
3. Karyawan
4. Keluarga
Karyawan
Stakeholders External :
1. Komsumen
2. Penyalur
3. Pemasok
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komunitas
8. Pers
5.
Teori Utilitarianisme
Kemunculan teori
utilitarianisme merupakan pengembangan dari pemahaman etika teleologi yang
dikembangkan terutama oleh tokoh-tokoh besar pemikiran etika dari Eropa seperti
Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873) (Ludigdo, 2007).
Etika teleologi ini, juga dikenal sebagai etika konsekuensialisme, yang
memiliki pandangan mendasar bahwa suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan
tujuan atau akibat dilakukannya tindakan tersebut. Namun dalam pemahamannya
tidak mudah untuk menilai baik buruknya tujuan atau akibat dari suatu tindakan
dalam kerangka etika, sehingga muncullah varian darinya yaitu egoisme dan
utilitarianisme. Etika egoisme menilai baik buruknya tindakan dari tujuan dan
manfaat tindakan tersebut bagi pribadi-pribadi. Pada akhirnya egoisme cenderung
menjadi hedonisme, karena setiap manfaat atas suatu tindakan pribadi-pribadi
yang berdasarkan kebahagian dan kesenangan demi memajukan dirinya sendiri
tersebut biasanya bersifat lahriah dan diiukur berdasarkan materi.
Terlepas dari daya tariknya, teori utilitarianisme juga mempunyai kelemahan, antara lain:
Terlepas dari daya tariknya, teori utilitarianisme juga mempunyai kelemahan, antara lain:
a. Manfaat
merupakan konsep yang kompleks sehingga penggunaannya sering menimbulkan
kesulitan. Masalah konsep manfaat ini dapat mencakup persepsi dari
manfaat itu sendiri yang berbeda-beda bagi tiap orang dan tidak semua manfaat
yang dinilai dapat dikuantifikasi yang berujung pada persoalan pengukuran
manfaat itu sendiri.
b. Utilitarianisme
tidak mempertimbangkan nilai suatu tindakan itu sendiri, dan hanya
memperhatikan akibat dari tindakan itu. Dalam hal ini utilitarianisme
dianggap tidak memfokuskan pemberian nilai moral dari suatu tindakan, melainkan
hanya terfokus aspek nilai konsekuensi yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Sehingga dapat dikatakan bahwa utilitarianisme tidak mempertimbangkan motivasi
seseorang melakukan suatu tindakan.
c. Kesulitan
untuk menentukan prioritas dari kriteria etika utilitarianisme itu sendiri,
apakah lebih mementingkan perolehan manfaat terbanyak bagi sejumlah orang atau
jumlah terbanyak dari orang-orang yang memperoleh manfaat itu walaupun
manfaatnya lebih kecil.
d. Utilitarianisme
hanya menguntungkan mayoritas. Dalam hal ini suatu tindakan dapat
dibenarkan secara moral sejauh tindakan tersebut menguntungkan sebagian besar
orang, walaupun mungkin merugikan sekelompok minoritas. Dengan demikian,
utilitarianisme dapat dikatakan membenarkan ketidakadilan, yaitu bagi kelompok
yang tidak memperoleh manfaat.
Mengingat disatu
pihak utilitarianisme memiliki keunggulan dan nilai positif yang sangat jelas,
tetapi di pihak lain punya kelemahan-kelemahan tertentu yang sangat jelas pula,
karena hal inilah muncul berbagai perdebatan atas kelemahan tersebut, maka
diusulkan utililtarsime dibedakan menjadi dua macam Salah satu pendekatan untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dikenalkannya pembedaan antara
utilitarianisme-aturan (rule-utilitarian), dan utilitarianisme-tindakan
(act-utilitarian) (Bertens, 2000).
Utilitarian-tindakan
berpendapat bahwa prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah
orang terbesar) diterapkan dalam perbuatan. Prinsip dasar tersebut dipakai
untuk menilai kualitas moral suatu perbuatan. Sedangkan utilitarian-aturan berpendapat
bahwa suatu aturan moral umum lebih layak digunakan untuk menilai suatu
tindakan. Ini berarti yang utama bukanlah apakah suatu tindakan mendatangkan
manfaat terbesar bagi banyak orang, melainkan yang pertama-tama ditanyakan
apakah tindakan itu memang sesuai dengan aturan moral yang harus diikuti oleh
semua orang. Jadi manfaat terbesar bagi banyak orang merupakan kriteria yang
berlaku setelah suatu tindakan dibenarkan menurut kaidah moral yang ada. Oleh
karena itu, dalam situasi dimana kita perlu mengambil kebijakan atau tindakan
berdasarkan teori etika utilitarianisme, perlu menggunakan perasaan atau
intuisi moral kita untuk mempertimbangkan secara jujur apakah tindakan yang
kita ambil memang manusiawi atau tidak terlepas dari perbedaan persepsi akan
konsep manfaat itu sendiri, apakah kita membenarkan tindakan dengan manfaat
yang telah kita perkirakan itu.
6.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1. Syarat
Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas
prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah
menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting.
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan
kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat
penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa
tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling
sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral.
Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan
dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau
ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari
tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru
relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral
atas tindakannya itu.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada
tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari
seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas.
Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara
moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang
yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan
tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan
bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan
tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate
possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk
bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa
melakukan tindakan itu.
2. Status
Perusahaan
Perusahaan adalah
sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum
tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu,
keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan
adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum
yang sah.Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu
sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak
atas merek tertentu, dan sebagainya.
3. Lingkup
Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama
harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan
terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar
terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial
perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa
perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan
untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain,
termasuk kepentingan masyarakat luas.
4. Argumen
yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan
utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras
yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai
wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama,
bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan
sebesar-besarnya.
b. Tujuan
yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat
dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan
mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan
perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan
oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan
perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya
keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial
sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan
masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial
perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan
merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam
harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya
tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini
menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan
argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam
membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif
dan sosial.
5. Argumen
yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a.
Kebutuhan dan harapan masyarakat yang
semakin berubah
Setiap kegiatan
bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal.
Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat
terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil
dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin
menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada
upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b.
Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini
didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang
terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya
memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas
itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya
mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis,
melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
c.
Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung
dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan
bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki
lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d.
Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial
khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga
dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar.
e.
Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang
berguna
Argumen ini akan
mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang
sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya
dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f.
Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan
menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu
nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu
dalam jangka panjang.
6. Implementasi
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam
suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur
mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan
ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
7.
Paham Tradisional dalam bisnis
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan
yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara
satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara
warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
8.
macam-macam hak pekerja :
1.
Hak atas pekerjaan, Merupakan hak
azasi manusia karena ada beberapa factor yang mendukung seperti kerja merupakan
perwujudan dari manusia yang melekat pada tubuh manusia dan dinyatakan dalam
undang-undang juga
2.
Hak atas upah yang adil, Hak atas
upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak
ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan
3.
Hak untuk berserikat dan berkumpul,
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil,
pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang
bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
mereka.
4.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan,
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap
penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5.
Hak untuk diproses hukum secara sah,
Berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut
wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau
ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6.
Hak untuk diperlakukan secara sama,
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut
7.
Hak atas rahasia pribadi, Hak atas
rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling
rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang
yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit
tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang
lain.
8.
Hak atas kebebasan suara hati, Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
9.
Whistle blowing, Whistle blowing
adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
9.
Whistle blowing adalah tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing
umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri
maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan
perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle
blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan
perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau
kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. Ada dua macam
whistle blowing yaitu Whistle blowing internal dan Whistle blowing eksternal
10.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
·
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat
dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
·
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang
kondisi dan syarat-syarat kontrak
·
Tidak ada pemaksaan
·
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan
dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan
moral dalam hati sanubari
2. Aturan
hukum yang memberikan sanksi
kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi
konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen
membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen
·
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
·
Menyingkapkan semua informasi
·
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk
yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
·
Produk yang semakin banyak dan rumit
·
Terspesialisasinya jenis jasa
·
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
·
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
·
Posisi konsumen yang lemah
11.
Masyarakat modern adalah
masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat
konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa
terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui
kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau
produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian
integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif
maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya
kebudayaan manusia pada abad modern ini.
1. Hubungan
Produsen dan Konsumen
Pada umumnya
konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen,
yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan
yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang
menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa
konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak
itu dan sebagainya.
b. Tidak
ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua
informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak
boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu.
Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus
batal demi hukum.
d. Kontrakjuga
tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
Hubungan antara
produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual
didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan
tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di
atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu,
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada
konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih
berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyalur dan konsumen atau pelanggan. Dalam
transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk
interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara
produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral
untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana
halnya dalam interaksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak
dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
1. Ada
aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh
masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik
produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
2. Perlu
ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif
mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak
merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat
pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan
konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
a. Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan
penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan
terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam
kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk
menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
2. Gerakan
Konsumen
Kewajiban produsen
dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan
diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena
alasan-alasan berikut
a. Kendati
banyak produsen punya hati emas dan punya kesadaran moral tinggi, hati dan
kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan
keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
b. Dinegara
berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka
dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat
bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka
dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan
konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
·
Produk yang semakin banyak disatu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun
dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
·
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga
menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
·
Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan
segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
·
Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk
jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
·
Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada
kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang,
lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena
itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan
dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar.
Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar
informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini.
Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi
yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk
membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
12.
Iklan memiliki peran ganda. Bagi produsen ia tidak
hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen,
tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau
kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat
diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan singkat
dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam surat
kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian
para pria.
Sehebat-hebatnya
iklan yang dikemas dalam ide yang muktahir, ia tidak akan pernah mewakili
kualitas produk yang dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah lebih daripada
isinya, kemungkinan ia menipu. Jika proses penipuan dilakukan secara terus
terang dan meningkat, maka lambat laun ia akan menghancurkan jaringan
kemitraan. Kunci keberhasilan iklan terletak pada cara memahami sikap pendengar
atau pemirsa agar mereka dapat memahami gambaran produk secara jelas dan mereka
dapat mengambil keputusan.
Bagaimana seharusnya
produsen dan konsumen memahami fungsi iklan dengan baik? Sonny Keraf membagi
fungsi iklan dalam dua hal yaitu:
(i)
iklan sebagai pemberi informasi; dan
(ii)
iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
Iklan sebagai
pemberi informasi sudah disinggung pada bagian awal. Iklan sebagai pembentuk
pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini
publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau
penasaran untuk memiliki atau membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua
memiliki cara kerja yang kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah
terbentuk dalam pola pikir yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen
yang hanya tertarik pada alat-alat promosi