Kamis, 10 November 2011

ekonomi koperasi # tugas 3


BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
  1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
  2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
  3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi. Suksesnya pengurus koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi koperasi.

Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional, yang mendasarkan setiap rencana usaha pada studi kelayakan.

Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola koperasi untuk selalu berfikir ekonomis sejak awal berdiri, sehingga secara makro kriteria keberhasilan koperasi dapat diukur dengan menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui mengukuran tersebut maka dapat diketahui efisiensi pada koperasi, dan pada akhirnya tingkat efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU koperasi.

Masalah ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.

Ketiga masalah di atas menjadi tugas para pengelola koperasi (pengurus berserta manajer) untuk dapat menciptakan ketiga kondisi yang menjadi arah dari perkembangan manajemen keuangan koperasi. Dalam hal ini pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam koperasi, yang antara lain dapat dilakukan melalui:

  1. Optimalisasi skala usaha koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
  2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal koperasi.
  3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen koperasi secara umum.
  4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Agar usaha optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa koperasi sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal yang seringkali dianggap sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola  koperasi. Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:

Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”

Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
  • Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
  • Sebagian dibelikan persediaan bahan
  • Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
  • Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. (bersambung di edisi berikutnya)

2. Sumber Modal
• Menurut UU No.12/1967
• Menurut UU No 25/1952

Jawaban:
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangandan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
3. Distribusi cadangan Koperasi
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
* Memenuhi kewajiban tertentu
* Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
* Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
* Perluasan usaha
A. Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
B. Jenis-jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multy purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
a.         Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan adalah dengan para anggotanya yang memiliki kedudukan sebagai pemilik atau sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli diluar koperasi
Pada dasarnya, setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
-          Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
-          Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan disbanding yang diperoleh ari pihak-pihak lain diluar koperasi
b.          Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya : besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan eonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non-anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam meliha peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.














PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:

Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang.
SARAN
Agar usaha optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa koperasi sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal yang seringkali dianggap sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola  koperasi. Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.







Sumber :
ocw.gunadarma.ac.id/…koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi
http://smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
http://www.ppt2txt.com/r/aa5c3e49/
www.google.com

Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit FE UI, Jakarta, 1999, Hal. 192-194.